• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Debitur Pinjol Akan Laporkan Diduga Debt Collector Ke Pihak Berwajib, Karena Mendapat Perlakukan Pemerasan dan Perlakuan Tidak Menyenangkan.

    NUSANTARA NEWS
    Sabtu, 03 Agustus 2024, 17:22 WIB Last Updated 2024-08-03T10:55:02Z

     


    SUKABUMI | NUSANTARANEWS - Debitur salah satu pinjaman online kedatangan oknum Deptcolector dari Aplikasi Pinjaman Online /Pinjol, Namun Nasabah tersebut merasa mendapat perlakuan Pemerasan dan Perlakuan tidak menyenangkan.


    Pasalnya oknum Deptcolector, sebut saja DC (Nama inisial oknum Deptcolector), meminta uang untuk bensin dengan dalih supaya tidak datang lagi kepada nasabah berinisial A (nama inisial debitur)


    A juga membenarkan bahwa dirinya mempunyai hutang kesalah satu pinjol, namun dirinya tidak mampu membayar dikarenakan dirinya ekonominya sedang sulit "iya saya kedatangan Deptcolector dari salah satu aplikasi pinjol, saya jawab aja, saya saat ini tidak mampu membayar, terus kata dia (DC), terus kan hutang dibayar Kata si DC" Ujar A


    "Setalah ngobrol lama Si DC ngomong gini, minta uang bensin, supaya tidak datang lagi, supaya menjaga nama baik saya, dan keluarga juga pasti malu kata si DC, kata dia  dia megang data saya katanya" masih Kata A


    Menurut A, Ia merasa di peras dan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan serta berniat akan melaporkan oknum Deptcolector tersebut ke polres Sukabumi, dengan bukti - bukti yang dia  pegang.


    "Si oknum Deptcolector tersebut ngakunya orang Parungkuda dan tidak mau menyebutkan namanya, tidak memperlihatkan surat tugas serta rincian penagihan" Tambah A


    Pasal 368 ayat (1) KUHP lama mengatur tindak pidana pemerasan . Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, membuat utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun. 


    Perkara perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman hukumannya paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU