SUKABUMI | NUSANTARANEWS – Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Wahyu, menjelaskan kepada awak media terkait perkembangan terbaru mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang disusun oleh pihaknya. Selasa (20/08/2024)
Dalam keterangannya, Wahyu mengungkapkan bahwa saat ini Dishub Kabupaten Sukabumi tengah menyusun Raperda Penyelenggaraan Perhubungan. "Kami sedang menyempurnakan pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang telah dievaluasi. Mungkin ada beberapa kekurangan, termasuk terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2013 tentang pengaturan jam operasional kendaraan-kendaraan berat," jelas Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menambahkan bahwa Perda Nomor 17 Tahun 2013 tersebut akan ditinjau ulang. "Kita akan membuka ruang untuk masalah pengaturan jam operasional kendaraan berat melalui peraturan bupati, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Dengan adanya Perda baru ini, kita akan meluruskan kembali aturan yang ada pada Perda Nomor 17 Tahun 2013," ungkapnya.
Wahyu juga menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Perhubungan yang baru ini, penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Sukabumi dapat berjalan lebih optimal di masa yang akan datang.
"Isu dan permasalahan lalu lintas, termasuk faktor-faktor yang menyebabkan kemacetan, kecelakaan, serta pengurangan umur jalan (kerusakan jalan) akibat angkutan ODOL (Over Dimension Over Loading), akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pengganti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2013." tutup wahyu
(Ismet)