SUKABUMI | NUSANTARANEWS - Rohmat Hidayat . Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media pihaknya meminta dengan tegas kepada pihak kejaksaan negeri kabupaten sukabumi untuk tidak lagi mengulur waktu dan tidak lagi mengedepankan asas pembinaan apalagi dengan bahasa penagihan .
Yang mana jelas penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang di serahkan inspektorat kabupaten sukabumi buntut dari tidak adanya ending dari persoalan dugaan perbuatan melawan hukum yang di duga keras dilakukan 85 Desa sehingga perlu ketegasan dari pihak kejari .
Lanjut Rohmat hari ini kinerja dari kajari baru di pertanyakan publik dengam begitu banyaknya Dumas (pengaduan masyarakat) yang tidak ada satu pun yang naik statusnya seolah olah semua sengaja di biaskan sehingga publik menunggu kiprah dari kajari baru dalam upaya menegakan supermasi hukum dengan jelas yang mana sebagai APH seharusnya tidak lagi ada toleransi apalagi mengenai keuangan negara.
Maka dengan adanya hal itu Lpi akan segera mendatangi Kejari Sukabumi untuk mempertanyakan sudah sejauh mana dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan 85 Desa di tindak lanjuti yang mana jangan sampai persoalan ini kembali mandeg .
Lpi pun mengancam jika dalam kurun waktu satu minggu kedepan SP2H belum di terbitkan dan transfaransi dalam semua proses tidak di lakukan maka Lpi akan menggelar aksi besar di kejari sukabumi yang mana Lpi menuntut agar persoalan ini di jadikan produk hukum yang jelas sehingga tidak ada lagi hal hal atau kejadian seperti ini di kemudian hari.pungkasnya
(*Red)