• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Polisi Hentikan Pengerukan Batu Diduga Takberizin di Pantai Desa Cikakak Untuk Pembangunan Jalan dan Vila Pribadi

    NUSANTARA NEWS
    Rabu, 07 Agustus 2024, 14:26 WIB Last Updated 2024-08-07T07:26:56Z

     


     SUKABUMI | NUSANTARANEWS - Aktivitas pengerukan batu di sempadan pantai Desa Cikakak  Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, dihentikan oleh pihak kepolisian. Batuan jenis bronjol yang dikeruk tersebut diduga digunakan untuk pembangunan jalan menuju vila pribadi.


    Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa batuan tersebut telah dijadikan material jalan. Selain itu, terlihat alat berat yang diduga digunakan untuk pengerukan batuan di pesisir pantai tersebut.


    Sutopo, PLT Camat Cikakak, menjelaskan bahwa pihaknya mendapat informasi dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi. "Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan menugaskan Kasi Trantib Satpol PP ke lokasi pagi tadi. Hal ini kami lakukan agar lebih leluasa mencari tahu kebenaran informasi itu," kata Sutopo pada Rabu (07/08/2024).


    Menurut Sutopo, aktivitas tersebut telah dihentikan oleh Sat Polairud, Polres Sukabumi. "Kami sepakat dengan penghentian aktivitas itu. Saat ini pihak kecamatan akan memonitor sejauh mana proses perizinan yang sudah ditempuh. Ternyata betul ada kegiatan itu, dan sudah dihentikan oleh Polairud. Kami juga akan memonitor sejauh mana perizinan yang mereka tempuh selama ini. Rencananya siang ini, bersama unsur Forkopimcam, pak Danramil, Kapolsek, dan pihak desa akan kembali mengecek ke lokasi," tambah Sutopo.



    Sutopo menegaskan bahwa pihak kecamatan Cikakak tidak pernah mendapat informasi mengenai aktivitas yang diduga ilegal tersebut. "Jangankan untuk koordinasi, komunikasi juga tidak terjadi. Tahu-tahu ada informasi kegiatan tersebut. Kami tidak mengetahui kegiatan tersebut dan saya rasa mereka tidak berizin," ungkapnya. "Perizinan seharusnya dikomunikasikan terlebih dahulu dengan kecamatan. Persyaratan ataupun rekomendasi harus melibatkan kami sebagai pemangku wilayah. Namun, kami tidak pernah mendapatkan informasi apapun mengenai kegiatan itu."


    Terkait penggunaan batu hasil pengerukan di sempadan pantai, Sutopo menegaskan bahwa batu tersebut digunakan untuk landasan jalan dan parkiran. "Batu di sempadan pantai setahu saya tidak boleh digunakan untuk apapun," tegasnya.


    (Wahyu /Ismet)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU