• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Kapolres Sukabumi Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Satu Bulan, Puluhan Tersangka Ditangkap

    NUSANTARA NEWS
    Selasa, 17 September 2024, 12:51 WIB Last Updated 2024-09-17T06:35:00Z

     



    SUKABUMI | NUSANTARANEWS – Baru satu bulan menjabat, Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba dan menahan puluhan pelakunya di wilayah hukum Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat.


    Sebanyak 22 kasus tindak pidana Narkotika dan Obat Keras Terbatas (OKT) selama periode Agustus hingga September 2024 berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Dari jumlah tersebut, 14 merupakan kasus narkotika, sementara 8 lainnya terkait obat keras terbatas. Hal ini disampaikan pada konferensi pers yang digelar Selasa (17/09/2024) di Mapolres Sukabumi.



    Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa Polres Sukabumi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Sukabumi. "Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Ini adalah bukti nyata kerja keras jajaran kami yang berhasil mengamankan 34 tersangka dari 22 kasus dalam waktu satu bulan," ungkapnya.


    "Dalam pengungkapan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 184 gram dengan nilai estimasi Rp220.800.000, serta narkotika jenis tembakau sintetis seberat 46,3 gram yang diperkirakan senilai Rp4.630.000. Selain itu, obat keras terbatas yang disita berjumlah 2.101 butir dengan nilai sekitar Rp21.010.000," jelasnya.



    Kapolres menambahkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi dengan menempelkan barang di lokasi-lokasi tertentu dan beberapa lainnya menggunakan sistem pertemuan langsung (adu banteng). "Kami terus memantau berbagai modus operandi yang digunakan oleh pelaku, dan kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba benar-benar bersih di wilayah kami," tegas AKBP Dr. Samian.


    "Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 111 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup. Sementara untuk pelaku tindak pidana OKT akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutup Kapolres.


    (Idris /Ismet)


    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU