SUKABUMI | NUSANTARANEWS - Beberapa Hari Lagi tepatnya pada tanggal 27 November 2024 akan ada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten serta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah Peran Penting untuk Pelaksana Pilkada Tersebut.
Salah satu tahapan untuk menjadi calon KPPS adalah tes keshatan sesuai Surat edaran dari KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 864/PP.04.2-PU/3202/2024 Tentang Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Huruf f, Surat keterangan sehat Jasmani yang dikeluarkan Puskesmas, Rumah Sakit atau Klinik, yang termasuk didalamnya hasil pemeriksaan tensi darah kadar gula darah dan kolesterol.
Puskesmas Bojonggenteng yang ikut dalam penyediaan pemeriksaan, mereka menerima pemeriksaan selama satu Minggu mulai 23/28 September 2024 , kisaran biaya pemeriksaan sebesar 40ribu/satu peserta
Berikut yang periksa untuk para calon KPPS.
1.Tekanan Darah
2.Tinggi Badan
3.Berat badan
4.Cacat Badan
5.Buta Warna
6.Golongan Darah & Kolestrol
Hal tersebut adalah bentuk KPU dalam menyukseskan Pilkada dan Pilgub pada tanggal 27 November 2024
(Idris)