• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Salah Satu Syarat Bagi Calon KPPS Pilkada 2024 Menjalani Tes Kesehatan.

    NUSANTARA NEWS
    Senin, 30 September 2024, 12:59 WIB Last Updated 2024-09-30T06:00:43Z

      


    SUKABUMI | NUSANTARANEWS - Beberapa Hari Lagi tepatnya pada tanggal 27 November 2024 akan ada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten serta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah Peran Penting untuk Pelaksana Pilkada Tersebut.


    Salah satu tahapan untuk menjadi calon KPPS adalah tes keshatan  sesuai Surat edaran dari KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 864/PP.04.2-PU/3202/2024 Tentang Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Huruf f, Surat keterangan sehat Jasmani yang dikeluarkan Puskesmas, Rumah Sakit atau Klinik, yang termasuk didalamnya hasil pemeriksaan tensi darah kadar gula darah dan kolesterol.


    Puskesmas Bojonggenteng yang ikut dalam penyediaan pemeriksaan, mereka menerima pemeriksaan selama satu Minggu mulai 23/28 September 2024 , kisaran biaya pemeriksaan sebesar 40ribu/satu peserta 


    Berikut yang periksa untuk para calon KPPS.

    1.Tekanan Darah

    2.Tinggi Badan 

    3.Berat badan 

    4.Cacat Badan 

    5.Buta Warna 

    6.Golongan Darah & Kolestrol 


    Hal tersebut adalah bentuk  KPU dalam menyukseskan Pilkada dan Pilgub pada tanggal 27 November 2024


    (Idris)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU