SUKABUMI | NUSANTARANEWS – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin, 14 Oktober 2024. Agenda rapat tersebut mencakup penetapan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dalam sambutannya, Bupati Marwan Hamami menyampaikan bahwa Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat mengatur tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat dan memberikan perlindungan hukum atas kewenangan mereka.
"Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai siapa yang menjadi subjek pengakuan pemerintah daerah atas hak atau kewenangan yang terkait dengan sumber daya alam maupun hak-hak tradisional masyarakat hukum adat," ujar Bupati Marwan.
Ia berharap, setelah Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang definitif, regulasi ini dapat menjadi pedoman serta payung hukum dalam pelaksanaan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Sukabumi. "Keputusan hari ini merupakan bagian dari proses kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah daerah," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Marwan juga menyampaikan nota pengantar terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2025. APBD tersebut disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dengan penyusunan teknis yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024.
"APBD 2025 telah dirancang untuk menjaga keberlanjutan dan penguatan berbagai program unggulan yang berkesinambungan, guna memastikan stabilitas, inklusivitas, dan keberlanjutan pembangunan," tutur Bupati.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi atas penetapan Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
(*Red)