• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Dana Insentif Nakes di RSUD Palabuhanratu, Sukabumi

    NUSANTARA NEWS
    Kamis, 03 Oktober 2024, 15:25 WIB Last Updated 2024-10-03T08:25:33Z



    NUSANTARANEWS | BANDUNG -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini terjadi dalam rentang waktu anggaran 2020 hingga 2021.


    Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar pada Kamis, 3 Oktober 2024, sejumlah pejabat Polda hadir untuk memberikan keterangan resmi. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Juler Abraham Abast, Wadireskrimsus AKBP Dr. Marully Pardede, dan Kasubdit Tipidkor Kompol Olma Fridoki.



    Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan membuat data fiktif terkait pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Selain itu, para tersangka juga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif guna menutupi penyelewengan tersebut. Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, kerugian negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp 5,4 miliar.


    Sampai saat ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan pejabat di RSUD Palabuhanratu. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 184 saksi dan tiga ahli terkait kasus ini. Dalam upaya pengembalian kerugian negara, penyidik berhasil menyita aset dan melakukan recovery senilai Rp 4,8 miliar.


    Untuk proses hukum selanjutnya, para tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kamis (03/10/2024)


    (Ismet)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU