NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Telah terjadi penyerangan dan perusakan yang diduga keras dilakukan oleh lima sampai enam orang pelaku yang mana penyerangan di lakukan terhadap salah satu warga inisial I warga kp.cijambe , desa bantargadung, kecamatan bantargadung , kabupaten sukabumi pada jumat 25 oktober 2024 pada pukul 18:30 wib
Penyerangan terhadap saudari I diduga keras di awali dengan adanya sengketa akan rumah yang di tempat I yang mana sebagai bagian dari harta peninggalan dari almarhum suaminya yang mana terkait perebutan harta gono gini tersebut masih bergulir di pengadilan negeri cibadak sukabumi .
Namun naas I yang menempati rumah tersebut seketika di kagetkan dengan kedatangan E dan kawan kawanya yang secara tiba tiba mendatangi I tanpa basa basi lagi memaki maki serta melakukan intimidasi bahkan melakukan pengrusakan terhadap barang barang miliki I yang ada di rumah tersebut yang lebih miris pada saat terjadi penyerangan di rumah tersebut I sedang bersama anak anak nya yang masih kecil dan balita sehingga hal ini jelas mengakibatkan trauma yang mendalam
Bagi kedua anak I serta akibat dari penyerangan dan pengrusakan yang terjadi tidak hanya barang barang milik I yang rusak parah namun sampai dengan ada dugaan I kehilangan uang tunai sebesar Lima juta rupiah , lantas setelah kejadian tersebut I langsung membuat laporan kepada pihak Kepolisian mengenai adanya penyerangan terhadap dirinya
Dengan hal I berharap agar pihak kepolisian resort Sukabumi segera melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku yang melakukan penyerangan yang mana mengakibatkan I mengalami kerugian secara materil dan inmaterial
Kejadian itu pun sontak mendapatkan sorotan dari Aktivis Laskar Pasundan Indonesia (LPI) melalui Ketua Umumnya Lpi pun angkat bicara , yang mana menurut Kang Rohmat sapaan akrab untuk ketua umum Lpi, Dirinya ikut prihatin atas kejadian yang di alami I yang mana I adalah bagian dari keluarga besar kami
Karena suami I yang sekarang adalah salah satu anggota kami dengan hal itu Lpi dengan tegas meminta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) khusus nya Kapolres Sukabumi agar segera melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku
"Yang mana hal ini jelas sebuah tindakan melawan hukum murni yang dilakukan para terduga pelaku sesuai dengan pasal 170 KUHP Pidana ini saya rasa sudah masuk unsur pidananya , sehingga perlu penindakan cepat agar para pelaku tidak leha leha serta di hawatirkan akan terjadi hal yang sama bahkan jangan sampai dengan lambannya penegakan hukum akan mengakibatkan gesekan masa" tegas Rohmat
Rohmat juga menambahkan pihak Kepolisian jangan dulu menyangkut pautkan hal penyerangan dengan masalah pembagian hal gono gini yang sedang bergulir di pengadilan yang mana tindak saja dulu dugaan tindak pidananya apalagi di saat terjadi penyerangan ada anak kecil di dalam rumah serta pada saat itu pula I sebagai penghuni rumah dan hampir di pastikan secara keseluruhan apa yang ada di dalam rumah tersebut milik I hancur jadi kebelakangkan urusan rumah itu milik siapa yang jelas bahwa disini ada tindak pidana" ungkap rohmat.
Maka dengan adanya hal itu Lpi meminta dengan tegas agar persoalan ini segera ada tindak lanjut dari Mapolres Sukabumi yang mana meminta Kapolres untuk segera menangkap para terduga pelaku penyerangan serta agar juga ada pemeriksaan Fisikis terhadap I dan anak anak nya sesuai kewenangan dari unit PPA yang mana jelas intimidasi yang dilakukan ini bisa membekas di benak anak anak.
Bahkan Lpi mengancam akan menggelar Aksi damai di Polres Sukabumi jika dalam waktu 2 hari kedepan belum juga ada tindakan mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi karena jelas unsur pidananya ini ada jadi kesampingkan urusan harta gono gininya bagaimana jika terjadi lagi bahkan lebih parah atau pun bisa jadi hal hal yang lebih parah yang bisa mengancam nyawa siapa yang akan bertanggung jawab.pungkasnya
(Red)