• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Misteri Penemuan Mayat di Cisolok Terpecahkan, Empat Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

    NUSANTARA NEWS
    Senin, 07 Oktober 2024, 18:56 WIB Last Updated 2024-10-07T15:05:39Z



    NUSANTARANEWS | SUKABUMI - polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus Penemuan mayat seorang pria di Kampung cilengka, Desa Pasirbaru kecamatan Cisolok kabupaten sukabumi pada minggu, 29 September 2024. Dalam waktu kurang dari 24 jam, satuan reserse kriminal (satreskrim) polres Sukabumi berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam pembunuhan tersebut  beserta barang buktinya. 


    Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi pada Senin, 7 Oktober 2024, AKBP Dr. Samian menjelaskan kronologi dan motif pembunuhan. korban yang diketahui bernama Diki di bunuh oleh Empat pelaku yang ditangkap diantaranya berinisial N, J, G dan E. Pembunuhan berawal dari kesalahan pahaman  antara korban dan para pelaku  pada 24 September 2024 saat para pelaku dan korban sedang bersama.



    "Setelah terjadi salah paham, salah satu Pelaku mengambil pisau dan menusukan ke leher kiri korban, lalu setelah korban tidak sadarkan diri, kemudian korban di tusuk sebanyak dua kali di bagian punggung". Ujar AKBP Samian


    Lebih lanjut, Samian menjelaskan bahwa Setelah korban meninggal para pelaku menguburnya di lokasi kejadian. Namun E, ibu pelaku N, menyarankan agar mayat di pindahkan ke tempat yang lebih jauh untuk menghilangkan jejak. Para pelaku kemudian memindahkan jasad korban sejauh 15 kilo meter dari lokasi awal.


    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau, pakaian korban, cangkul yang digunakan pelaku untuk mengubur jasad korban, serta satu unit sepedah motor merk Yamaha Mio yang digunakan pelaku untuk memindahkan dan membuang jasad korban.



    Ke empat pelaku kini di jerat dengan pasal 338 KUHP subsider  351 ayat 3 KUHP junto 55 ayat 1 E KUHP atau pasal 181 KUHP dan atau pasal 221 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


    Dalam kesempatan tersebut, AKBP Dr. Samian juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat  yang telah memberikan informasi  terkait kasus ini. Ia menghimbau kepada  masyarakat untuk menghindari minuman keras yang dapat menghilangkan kesadaran dan memicu tindakan kriminal.


    (Ismet)






    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU