NUSANTARANEWS | JABAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024. Program ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024, dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan bagi masyarakat Jawa Barat.
Dalam program pemutihan kali ini, masyarakat dapat menikmati lima keuntungan utama, yaitu:
1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) untuk kendaraan bekas.
2. Bebas denda pajak kendaraan bermotor.
3. Bebas tunggakan pokok pajak untuk tahun ke-3, ke-4, ke-5, dan seterusnya.
4. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
5. Diskon pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, mengajak warga untuk memanfaatkan program ini. “Ayo manfaatkan program ini, terutama bagi warga Jawa Barat, khususnya warga Kabupaten Sukabumi,” ucap Herdy setelah pertemuan dengan Kepala UPTD Samsat Palabuhanratu di ruang Data dan Informasi Bapenda Kabupaten Sukabumi, Senin (30/09/2024).
Program ini sangat dinantikan oleh masyarakat, dan banyak yang telah menanyakan detail terkait pemutihan pajak tersebut. Herdy juga menyampaikan bahwa untuk pengecekan pajak kendaraan, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Sapa Warga yang tersedia di Play Store. Selain itu, warga Sukabumi juga bisa mendapatkan informasi melalui nomor layanan WhatsApp di 0857-9888-8110 untuk mengetahui jumlah pembayaran yang harus diselesaikan.
Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
(Ismet)