NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Penemuan mayat pria Kampung Cilengka Desa Pasir Baru Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Minggu 29/09/2024, Kurang dari 24jam Satreskirim Polres Sukabumi berhasil menangkap 4 Pelaku beserserta Barang buktinya, berhasil diamankan.
4 pelaku diantaranya N J G dan E, "motif pelaku membunuh Diki (korban), "di awali salah paham pada saat korban bersama-sama 24/09, kemudian pelaku mengambil pisau lalu di tusukan keleher kiri lalu dua tusukan di punggung korban" Ujar AKBP Samian Kapolres Sukabumi
"Lalu Korban di kubur ditempat kejadian pembunuhan, kemudian E ibu dari N memberikan saran agar memindahkan mayat di tempat yang jauh, para pelaku menuruti saran dari E mimndahkan mayat korban 15 km dari tempat pembunuhan"tambahnya
Kemudian barang bukti yang di amankan 1 buah pisau, dan pakaian korban serta cangkul yang digunakan pelaku untuk mengubur dan satu unit motor yamaha Mio yang digunakan pelaku memindahkan mayat.
Para Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP junto 55 ayat 1 ke satu E KUHP atau 181 KUHP dan atau pasal 221 KUHP dengan maksimal ancaman 15 tahun penjara.
AKBP Samian juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat karena telah memberikan informasi mengenai kasus ini, Ia juga menghimbau kepada masyarakat jangan minum-minuman keras yang akan menghilangkan kesadaran.
(Idris & Sopiyan)