NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Dua Pelaku Promotor situs judi online beserta barang buktinya diamankan Polres Sukabumi, dalam Konferensi Pers Selasa 29 Oktober 2024, AKBP Samian Kapolres Sukabumi, membeberkan terkait pengungkapan Judi Online tersebut.
Dua Pelaku yang diamankan adalah seorang wanita diantaranya berinisal I dan S Usia sama - sama 18 tahun, kedua pelaku diamankan sedang beraktivitas dan pelaku juga tidak melakukan perlawan serta mengakui apa yang dilakukannya, cara Pelaku Mempromosikan situs judi online melalui Media sosial Instagram, motif pelaku melakukan hal tersebut adalah ekonomi, dengan cara demikian dengan mudah mendapatkan uang
"Dua Pelaku mempromosikan situs judi online melalui snap IG dua kali sehari dari orderan admin, admin memberikan pada pukul 12.00 lalu di update kembali setelah 12 Jam kemudian, para pelaku di kontrak 3 bulan, setelah tiga bulan kontraknya di perbarui oleh admin dengan pembayaran 1juta perbulan melalui e-money, hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari - hari dan sudah berjalan selama 5 bulan" Kata AKBP Samian
Barang bukti yang berhasil diamankan diantara handphone yang di gunakan pelaku mengakses media sosial mempromosikan judi online, Screenshot akun IG kedua pelaku serta halaman situs judi online dragstoreside dan indosultan188, beserta WhatsApp yang di gunakan pelaku menerima pesan dari admin.
Atas perbuatannya Para Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, UU no 11 tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun dan denda 10 Milyar
AKBP Samian menghimbau kepada masyarakat, khusus pengguna media sosial, jangan digunakan sembarangan apalagi menerima endorse yang sifatnya melanggar hukum.
(Idris /Sopiyan)