• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Polres Sukabumi Ungkap Kasus Duel Antar Kelompok Remaja yang Berujung Kematian di Caringin Sukabumi

    NUSANTARA NEWS
    Selasa, 15 Oktober 2024, 13:47 WIB Last Updated 2024-10-15T15:34:08Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Polres Sukabumi menggelar konferensi pers pada Selasa, 15 Oktober 2024, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian. Acara ini berlangsung di depan Markas Komando (Mako) Polres Sukabumi terkait kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan satu korban meninggal dunia di wilayah Caringin, Kabupaten Sukabumi.


    Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Insiden bermula dari komunikasi antara dua kelompok pemuda, yakni kelompok "Zdoor" dan "Zheder," yang berasal dari desa berbeda namun masih dalam satu wilayah di Caringin. Mereka awalnya berkomunikasi melalui media sosial Instagram, kemudian menyepakati waktu dan tempat untuk bertemu. Saat pertemuan, terjadi duel dua lawan dua.



    Akibat perkelahian tersebut, seorang anak dari kelompok "Zdoor" mengalami luka fatal yang akhirnya menyebabkan kematian, sementara satu lainnya mengalami luka sayat di tangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Sukabumi telah mengamankan 15 orang yang diduga terlibat, terdiri dari dua pelaku utama yang terlibat duel serta 13 orang lainnya yang menyaksikan dan merekam kejadian tersebut, termasuk satu orang yang melakukan siaran langsung di Instagram.


    Dalam konferensi pers, AKBP Dr. Samian mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita antara lain senjata tajam, pakaian, helm, dan enam sepeda motor yang digunakan saat pertemuan untuk duel. Para tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan/atau ayat 3 junto 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 58 2e junto Pasal 55 KUHP, tentang keterlibatan dalam perkelahian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.



    Kapolres menyatakan bahwa peristiwa ini sangat memilukan dan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan indikasi kegiatan yang melanggar hukum, terutama yang melibatkan kelompok remaja. Pihaknya juga berencana melakukan berbagai upaya pencegahan, seperti patroli, edukasi kolaboratif dengan pihak sekolah, dan melibatkan aparat desa dalam kegiatan ronda untuk memastikan anak-anak pulang tepat waktu.


    Lebih lanjut, AKBP Dr. Samian menambahkan bahwa tidak ada masalah sebelumnya antara kedua kelompok. Pertemuan tersebut murni terjadi karena mencari sensasi di media sosial, yang kemudian berujung pada tragedi.


    (Ismet /Sopiyan)




    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU