• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Promosi Judi Online di Instagram, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi di Sukabumi

    NUSANTARA NEWS
    Selasa, 29 Oktober 2024, 16:04 WIB Last Updated 2024-12-01T11:40:23Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi berhasil mengamankan dua pelaku promotor situs judi online beserta barang bukti dalam sebuah operasi yang diungkapkan pada konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian. Dalam keterangannya Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan serta modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Selasa (29/10/24)


    Dua pelaku yang diamankan adalah wanita berinisial I dan S, keduanya berusia 18 tahun. Mereka ditangkap saat sedang menjalankan aktivitas promosi dan saat ditangkap, tidak melakukan perlawanan. Kedua pelaku mengakui perbuatannya mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram, dengan motif utama ekonomi. "Dengan cara ini, mereka berharap bisa mendapatkan uang dengan mudah," ujar AKBP Samian.



    Menurut keterangan, pelaku mempromosikan situs judi online melalui Instagram Story sebanyak dua kali sehari, sesuai arahan dari admin. Admin menginstruksikan unggahan pada pukul 12.00 dan di update kembali setelah 12 jam. Kedua pelaku dikontrak selama tiga bulan dan diperbarui secara berkala dengan bayaran Rp 1 juta per bulan yang ditransfer melalui e-money. "Dana ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan aktivitas ini sudah berlangsung selama lima bulan," tambah AKBP Samian.


    Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa, Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah handphone yang digunakan pelaku untuk mengakses media sosial, tangkapan layar (screenshot) akun Instagram pelaku, halaman situs judi online dragstoreside dan indosultan188, serta riwayat percakapan WhatsApp antara pelaku dan admin.



    Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.


    Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk berhati-hati dalam menerima endorse yang berpotensi melanggar hukum. "Gunakan media sosial dengan bijak dan hindari aktivitas yang bertentangan dengan hukum," pesannya.


    Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melacak admin situs judi yang mengoordinasi promosi tersebut, polisi masih terus mengejar pihak-pihak lain yang terlibat


    (Ismet)


    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU