NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Aksi kekerasan yang melibatkan sekelompok remaja di Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 10 Oktober 2024, berujung pada kematian seorang anak berusia 15 tahun. Peristiwa tragis ini terjadi setelah korban terlibat dalam duel yang dipicu oleh tantangan berkelahi di media sosial.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, dalam konferensi pers pada Selasa (14/10/2024), menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal ketika korban berinisial F (15) membuat status di Instagram pada 10 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, menantang untuk berkelahi dua lawan dua dengan menggunakan senjata tajam. Tantangan ini kemudian direspons oleh pelaku berinisial RZ (15), yang menyepakati duel tersebut.
"Duel maut tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi, di mana kedua pihak datang dengan membawa senjata tajam. Korban F dan rekannya, AR (14), berhadapan dengan RZ dan RG (15). Saat perkelahian berlangsung, AR mengalami luka sobek di tangan dan berhasil melarikan diri. Namun, F mengalami luka parah akibat tusukan dan bacokan hingga akhirnya meninggal dunia," jelas Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, "Korban F dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius di punggung, sementara AR mengalami luka sobek di tangan. Pelaku RZ dan RG, yang juga berusia 15 tahun, sempat melarikan diri usai kejadian namun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian."
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua clurit, satu pisau dapur, dan beberapa telepon genggam yang digunakan untuk mengorganisir duel tersebut. Kapolres Sukabumi menyebutkan bahwa kelompok lain yang terlibat dalam kejadian ini juga ditahan karena peran mereka dalam membiarkan duel tersebut terjadi.
"Para pelaku yang masih di bawah umur akan dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 358 ke-2e juncto Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan dalam perkelahian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," jelas Samian.
Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan UU SPPA (UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). "Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak siapa pun yang terlibat. Kami juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak, untuk mencegah hal serupa terulang. Kami akan menerapkan pendekatan Collaborative Governance dalam kegiatan preemtif dan preventif," tambahnya.
Peristiwa ini menggugah kesadaran akan pentingnya peran aktif masyarakat dan keluarga dalam mencegah kekerasan di kalangan remaja, terutama yang melibatkan penggunaan media sosial sebagai pemicu konflik.
(Ismet)