• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Dugaan Pemalsuan Kartu Keluarga, Warga Sukabumi Minta Kejelasan Laporan di Polres

    NUSANTARA NEWS
    Sabtu, 16 November 2024, 23:07 WIB Last Updated 2024-11-16T16:30:26Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Kasus dugaan pemalsuan Kartu Keluarga (KK) yang melibatkan nama Leli Setiawati, istri dari Iqbal Salim, warga Kampung Cireundeu, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah, hingga kini masih bergulir di Polres Sukabumi. Laporan tersebut diajukan oleh Iqbal pada 19 April 2022, terkait status cerai mati atas nama pria lain, Suhud Hidayat, yang tercatat pada KK istrinya.


    Iqbal menegaskan, pada tahun 2018, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi mengubah status pernikahan istrinya menjadi cerai mati, meskipun tidak pernah ada proses perceraian atau akta pengadilan yang mendukung perubahan tersebut. "Saya sudah jarang ke Polres Sukabumi untuk menanyakan perkembangan kasus ini karena sudah dua tahun belum ada kejelasan," ujarnya kepada awak media.


    Iqbal mengaku sudah beberapa kali memprotes pihak Disdukcapil. Bahkan, saat melaporkan kasus ini pada tahun 2015, ia mengklaim sempat diusir oleh seorang pejabat Disdukcapil bernama Ida, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Disdukcapil. Menurutnya, petugas tersebut menyatakan bahwa peraturan kependudukan di Sukabumi berbeda dengan peraturan nasional.



    "Saya merasa dipersulit. Pada tahun 2009, status KTP istri saya diubah menjadi janda cerai hidup tanpa sepengetahuan saya, lalu KTP saya dicekal karena saya menolak mengubah status menjadi duda. KTP saya baru terbit tahun 2017 setelah saya menyurati Presiden Joko Widodo," katanya.


    Iqbal juga menuding Disdukcapil menggunakan data orang lain dengan nama serupa untuk menghindari pembatalan status cerai mati istrinya. "Data dari Makassar sengaja digunakan agar saya dianggap warga baru di Sukabumi," ungkapnya.


    Selain itu, Iqbal menuding bahwa pada Agustus 2010, istrinya menikah siri dengan Suhud Hidayat menggunakan dokumen palsu tanpa melalui proses perceraian resmi. Ia mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polsek Jampangtengah, tetapi laporannya ditolak.


    "Pria itu meninggal pada tahun 2012, dan status istri saya diubah menjadi cerai mati. Setelah itu, pada tahun 2017, istri saya menikah siri lagi dengan pria lain tanpa ada kejelasan hukum," keluh Iqbal.


    Iqbal berharap Polres Sukabumi dapat memberikan kejelasan atas dua laporan yang telah diajukannya, yaitu laporan terkait dugaan pemalsuan KK pada tahun 2022 dan laporan terkait surat talak palsu pada tahun 2015.


    "Saya hanya ingin masalah ini diselesaikan dengan adil. Saya berharap laporan saya diusut tuntas agar keadilan dapat ditegakkan," harapnya.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sukabumi dan Disdukcapil belum memberikan tanggapan terkait kasus ini.


    (Ismet)


    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU