NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, resmi melantik anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas di setiap TPS di wilayah tersebut. Prosesi pelantikan dilaksanakan di Villa Yustik pada Senin, 4 November 2024.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dipimpin oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Sukabumi, Sakir. Setelah dilantik, para PTPS langsung mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk memperkuat kesiapan mereka dalam melaksanakan tugas di enam desa di Kecamatan Sukabumi, yakni Desa Karawang, Parungseah, Perbawati, Sudajaya Girang, Sukajaya, dan Warnasari.
Ketua Panwaslu, Sakir, menekankan pentingnya tanggung jawab dan netralitas bagi setiap anggota PTPS dalam melaksanakan tugas pengawasan pemilu. "Peran pengawas TPS sangat krusial dalam menjaga integritas dan kelancaran jalannya proses pilkada," ujar Sakir.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pelantikan PTPS dilakukan pada 3 dan 4 November 2024. "Kami melaksanakan pelantikan pada 4 November untuk menghindari bentrok dengan wilayah lain. Kecamatan Sukabumi memiliki 77 TPS, ditambah 1 lokasi khusus di Ponpes Azzainiyah, sehingga totalnya ada 78 PTPS di Kecamatan Sukabumi," jelas Sakir.
Di akhir sambutannya, Sakir berpesan agar setiap pengawas TPS bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjaga netralitas. "Saya ucapkan selamat kepada seluruh PTPS Kecamatan Sukabumi. Bertugaslah dengan baik, jaga netralitas, dan ingat bahwa sejak hari ini kalian terikat janji sebagai Pengawas Pemungutan Suara," tegasnya.
Acara pelantikan dan Bimtek ini juga dihadiri oleh Forkopimcam Sukabumi serta jajaran Panwaslu Kecamatan Sukabumi, yang turut memberikan dukungan penuh dalam rangka mewujudkan pemilu yang jujur dan berintegritas.
(*Red)