NUSANTARANEWS | LEBAK - Belakangan ini kepala Desa Rahong Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Ubed Jubaedi merasa diteror dengan adanya pemberitaan 2 media yang menilai kepala desa Rahong kebal hukum, padahal klarifikasi klarifikasi atas tudingan tersebut sudah disampaikan kepada wartawan media tersebut. Namun sayangnya media tersebut terkesan tidak profesional karena klarifikasi saya tidak ditampilkan di media nya."kata Ubed Jubaedi Kepala Desa Rahong saat menghubungi wartawan pada Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, informasi yang dimuat dimedia tersebut mengenai adanya potongan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Rahong itu tidak benar, karena ubed mengaku sudah memanggil keduanya baik KPM ataupun Ketua RT, untuk mengetahui kronologis yang sebenarnya mengenai kejadian tersebut.
"Kemarin sudah saya panggil Ketua Rukun Tetangga (RT) yang bersangkutan dan warga KPM yang diwawancarai oleh oknum warga yang benci dengan kepemimpinan saya. Semuanya sudah klir kalau menurut saya karena yang menyampaikan adanya potongan itu hanya katanya. Padahal untuk pembuktian hal tersebut sudah saya panggil orang - orang yang bersangkutan ke desa. Jadi yang ribut ini bukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tapi oknum warga yang benci dengan kepemimpinan saya."Katanya.
Menurut Ubed Jubaedi semua RT selalu dihimbau agar jangan sampai ada yang meminta atau memotong uang masyarakat yang mendapat bantuan.
"Saya selalu menghimbau kepada semua ketua RT ketika masyarakat mendapatkan bantuan jangan ada yang meminta ataupun memotong uang bantuan, adapun masyarakat peduli dengan para RT ada yang mengasih itu beda lagi, mungkin karena masyarakat kasihan karena para RT sudah membantunya."Katanya.
(Red)