• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Ketegangan Mewarnai Eksekusi Pengosongan Lahan di Kampung Cangehgar Sukabumi, Warga Desak Keadilan dan Bantuan

    NUSANTARA NEWS
    Rabu, 22 Januari 2025, 19:40 WIB Last Updated 2025-01-22T16:17:47Z



    NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Eksekusi pengosongan lahan seluas kurang lebih 1 hektar di Kampung Cangehgar, RT 02/RW 02, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, berlangsung pada Rabu (22/1/25) dengan pengamanan ketat dari ratusan personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan aparat lainnya. Meskipun eksekusi berjalan lancar, sempat terjadi ketegangan akibat perlawanan dari sejumlah warga yang menolak penggusuran rumah dan warung mereka.


    Warga mengaku tidak menerima pemberitahuan sebelumnya terkait penggusuran ini. Salah satu warga,  mempertanyakan keabsahan eksekusi terhadap warungnya yang menurutnya tidak termasuk dalam objek sengketa. Ia juga mengeluhkan tidak adanya informasi atau peringatan resmi. "Kami juga membeli di sini, dan saya mohon kepada H. Dedi Mulyadi untuk membantu kami, sampaikan hal ini kepada beliau," pungkasnya.



    Istri nya turut bersuara, "Kami hanya minta keadilan. Minimal, jika kami harus digusur, jangan langsung menggunakan alat berat. Bukalah atap dan material lain terlebih dahulu agar barang-barang kami tidak rusak. Jika ada yang hilang atau rusak, siapa yang bertanggung jawab?" ujarnya.



    Ketegangan juga dirasakan oleh Hasan, warga lainnya, yang mengaku telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun. Ia meminta bantuan kepada tokoh masyarakat, H. Dedi Mulyadi, untuk menyelesaikan permasalahan ini.


    "Sebagian besar warga di sini sudah tinggal sejak 20 hingga 50 tahun. Meskipun sertifikat mungkin tidak ada, kami memiliki Surat Penguasaan Hak (SPH) dan surat oper garapan dari HGU yang diberikan kepada masyarakat sejak tahun 1967. Bahkan, kami membayar pajak secara rutin," ungkap Hasan.



    Saat dimintai keterangan, salah satu pihak dari Pengadilan Negeri Cibadak (PN) menyatakan, "Ini bukan kewenangan kami. Saya sarankan untuk menemui humas di kantor PN Cibadak." Pihak tersebut menambahkan, "Kami di lapangan tidak memiliki wewenang untuk memberikan informasi atau keputusan terkait hal ini."



    Warga berharap ada solusi adil bagi mereka yang terdampak pengosongan lahan ini. Mereka meminta agar pihak terkait memberikan kejelasan hukum dan mempertimbangkan nasib masyarakat yang sudah lama bermukim di wilayah tersebut.


    (Ismet)


    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU