NUSANTARANEWS | BANTEN - Rohmat Hidayat. Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media pihaknya meminta pihak Pemprov Banten serius dalam mengurus PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang mana sesuai dengan undang undang nomor 20 tahun 2023 di pasal 66 penataan guru honorer itu sudah harus selesai per Desember 2024
Lanjut Rohmat beberapa hal telah terjadi pada proses rekrutmen PPPK yang sampai saat ini masih saja gaduh dengan salah satu contoh di rekrutmen masih ada yang belum mendapatkan Formasi namun ada kejanggalan di salah satu BPJS milik Guru Honorer dengan status di BPJSnya PPPK sehingga hal ini mematik pertanyaan besar di publik
Sehingga dengan Hal itu Lpi mendesak Pemprov Banten untuk memberikan kelarifikasi jelas serta terkait PP Nomor 49 Tahun 2018 juga jangan sampai dilupakan
Yang mana ada bunyi ketentuan bagi honorer yang telah mengabdi lebih dari 5 tahun wajib di naikan statusnya menjadi PPPK
Maka dengan hal itu Lpi akan segera melayangkan surat audiensi dengan pihak Pemprov Banten bahkan juga siap berkordinasi dengan pihak Kementrian agar persoalan yang berkaitan dengan Honorer di wilayah Provinsi Banten segera dapat tertasi dengan baik.pungkasnya
(Red)