• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Lpi Minta Pemprov Banten Serius Urus PPPK Dan Jangan Lupakan Amanat PP 49 Tahun 2018 .

    NUSANTARA NEWS
    Selasa, 14 Januari 2025, 18:16 WIB Last Updated 2025-01-14T11:23:00Z

     


    NUSANTARANEWS | BANTEN - Rohmat Hidayat. Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media pihaknya meminta pihak Pemprov Banten serius dalam mengurus PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang mana sesuai dengan undang undang nomor 20 tahun 2023 di pasal 66 penataan guru honorer itu sudah harus selesai per Desember 2024


    Lanjut Rohmat beberapa hal telah terjadi pada proses rekrutmen PPPK yang sampai saat ini masih saja gaduh dengan salah satu contoh di rekrutmen masih ada yang belum mendapatkan Formasi namun ada kejanggalan di salah satu BPJS milik Guru Honorer dengan status di BPJSnya PPPK sehingga hal ini mematik pertanyaan besar di publik


    Sehingga dengan Hal itu Lpi mendesak Pemprov Banten untuk memberikan kelarifikasi jelas serta terkait PP Nomor 49 Tahun 2018 juga jangan sampai dilupakan 


    Yang mana ada bunyi ketentuan bagi honorer yang telah mengabdi lebih dari 5 tahun wajib di naikan statusnya menjadi PPPK 


    Maka dengan hal itu Lpi akan segera melayangkan surat audiensi dengan pihak Pemprov Banten bahkan juga siap berkordinasi dengan pihak Kementrian agar persoalan yang berkaitan dengan Honorer di wilayah Provinsi Banten segera dapat tertasi dengan baik.pungkasnya


    (Red)



    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU