NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi berhasil menangkap seorang pelaku kekerasan rumah tangga dengan cepat, kurang dari satu jam setelah insiden brutal terjadi. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Minggu (29/12/2024) di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
Insiden berawal dari pertengkaran rumah tangga yang dipicu oleh kecemburuan pelaku. Pelaku menuduh istrinya, Dedeh Kurniasih (46), berselingkuh. Dalam keadaan emosi, pelaku mengambil botol berisi air keras yang sebelumnya dibeli secara daring dan menyiramkannya kepada istrinya.
"Anak-anak korban, Muhammad Sarif Alfian (18) dan Angga Juliana Suakir (11), yang berusaha melindungi ibunya, juga terkena siraman air keras tersebut. Ketiga korban langsung dilarikan ke RS Sekar Wangi untuk mendapatkan perawatan intensif," ujar AKBP Samian dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa (31/12/2024).
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu stel pakaian korban, sebuah handphone milik pelaku, dan botol kosong bekas air keras yang digunakan dalam aksi tersebut.
"Penangkapan dilakukan kurang dari satu jam setelah kejadian. Ini merupakan hasil dari kesigapan anggota kami dalam menangani kasus ini," tambah Samian.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 10 tahun penjara.
"Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam mencegah dan melaporkan kekerasan dalam rumah tangga," tutup Kapolres Sukabumi.
(Ismet)