• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Sidak Pasar Cibadak: Harga Minyakita Melebihi Harga yang Ditetapkan Pemerintah

    NUSANTARA NEWS
    Selasa, 21 Januari 2025, 16:23 WIB Last Updated 2025-01-21T23:59:52Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Cibadak pada Selasa (21/01/2025). Sidak ini turut didampingi Kepala UPTD Pasar Cibadak, Sunsun, untuk memeriksa harga minyakita yang dijual para pedagang.


    Dalam keterangannya, Sunsun mengungkapkan bahwa harga minyakita yang dijual pedagang di Pasar Cibadak cenderung lebih tinggi dari harga yang telah ditetapkan pemerintah. "Tadi sidak gabungan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perekonomian fokus pada harga minyakita. Hasilnya, harga minyakita dijual pada kisaran Rp18.000 hingga Rp19.000 per liter, sementara harga yang ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700 per liter," jelasnya.



    Sunsun menambahkan bahwa dalam sidak tersebut, pihaknya juga melakukan pengecekan struk pembelian pedagang untuk mengetahui sumber distributor yang memasok minyakita dengan harga tinggi. "Kami memeriksa struk pembelian untuk mengetahui sumbernya, kenapa harga jual minyakita di atas yang ditetapkan," tambahnya.


    Rita (49), salah satu pedagang minyakita di Pasar Cibadak, membenarkan bahwa harga yang mereka jual berkisar antara Rp18.000 hingga Rp19.000 per liter. Menurutnya, hal ini terjadi karena harga beli dari distributor sudah di atas harga yang ditetapkan pemerintah. "Kami beli dari distributor seharga Rp16.500 per liter. Kalau harga dari distributor bisa Rp12.500, kami juga bisa jual sesuai harga yang ditetapkan," harap Rita.



    Sementara itu, pihak Dinas Ketahanan Pangan yang terlibat dalam sidak enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada media. "Itu kewenangan pimpinan," ujar salah satu petugas singkat.


    Dengan temuan ini, diharapkan ada tindak lanjut dari pihak terkait untuk menstabilkan harga minyakita sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.


    (Idris)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU