NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, didampingi Sekretaris Daerah, H. Ade Suryaman, menghadiri entry meeting pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Acara ini berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi pada Senin (17/2/2025).
Penanggung Jawab Tim BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Joni Setiawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penyusunan LKPD, menilai kepatuhan terhadap perundang-undangan, serta melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi atau saldo keuangan.
"Pemeriksaan interim ini akan berlangsung selama 30 hari, mulai 16 Februari hingga 17 Maret 2025. Adapun rencana penyerahan LKPD ke BPK dijadwalkan pada 24-27 Maret 2025," ujar Joni. Ia berharap seluruh perangkat daerah memahami proses pemeriksaan ini agar berjalan lancar dan tepat waktu.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami meminta jajaran perangkat daerah untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan.
"Saya berharap perangkat daerah bersikap kooperatif dan proaktif saat pemeriksaan berlangsung," tegasnya.
Pemeriksaan ini menjadi langkah penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sukabumi.
(Sopiyan /Wahyu)