• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Hasil Putusan MK Kemenangan AA Asep Japar- Andreas di Pilkada Kabupaten Sukabumi Sah

    NUSANTARA NEWS
    Kamis, 06 Februari 2025, 10:30 WIB Last Updated 2025-02-06T03:30:48Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Gugatan pasangan calon Bupati- Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Soemantri-Zainul terhadap kemenangan Asep Japar- Andreas dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kabupaten Sukabumi kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Semua dalil yang diajukan kuasa hukum pasangan Iyos Soemantri- Zainul terkait adanya penggelembungan suara di 468 Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta adanya dugaan pelibatan jajaran birokrasi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara terstruktur, sistemmatis, dan masif, tidak terbukti.


    Hal tersebut diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan, di ruang sidang pleno Gedung I MK, pada Rabu malam 05/02/2024.


    Sidang putusan perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah(PHPU Kada) Kabupaten Sukabumi ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.


    "Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo.


    Selanjutnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, bahwa MK memutuskan demikian karena mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ketentuan tersebut mengatur syarat ambang batas yang harus dipenuhi untuk mengajukan pemohonan PHPU Kada Sukabumi, yakni 0,5 persen atau setara 5.319 suara. Akan tetapi, pemohon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 memperoleh 498.990 suara


    Adapun pihak terkait yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 2 Asep Japar dan Andreas sebagai peraih suara terbanyak memperoleh 564.862 suara. Dari perolehan suara tersebut, maka selisih perolehan suara di antara kedua pihak mencapai 65.872 suara atau 6,19 persen dan melewati syarat ambang batas. Karena itulah pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Kada Kabupaten Sukabumi.


    "Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, mahkamah berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani


    Majelis Hakim Konstitusi tidak dapat dikesampingkan, sebab pemohon tidak dapat menyakinkan dalil- dalil permohonannya. "terlebih terhadap permohonan a quo mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus," ucap  Arsul


    (Ateu Ellah)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU