NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melaksanakan agenda penertiban di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sukawayana. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada PT Pasifik Budaya Pariwisata sebagai pengelola kawasan konservasi tersebut. Selasa (4/2/25)
Menurut Budin Saripudin, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opstdal) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, penertiban ini telah melalui prosedur yang sesuai dengan standar operasional. "Hari ini kita melaksanakan apa yang menjadi agenda dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dengan membackup leading sector, yaitu BKSDA. Pelaksanaan ini merupakan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan, pihak berwenang telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 kepada pihak terkait. Bahkan, PT Pasifik Budaya Pariwisata telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. "Alhamdulillah, hari ini program keberlanjutan dari aspek legal yang berakhir pada SP3 sudah kita laksanakan," tambahnya.
Budin Saripudin juga mengakui bahwa selama proses pemberian SP 1 hingga 3, terjadi berbagai dinamika di lapangan. "Tidak dapat dipungkiri, ada masukan atau keluhan dari masyarakat. Namun, hal itu terus kita dorong ke pihak perusahaan melalui BKSDA untuk ditindaklanjuti," jelasnya. Meski demikian, pelaksanaan penertiban hari ini berjalan dengan lancar.
Berdasarkan data terakhir yang dimiliki BKSDA, terdapat sekitar 301 kepala keluarga yang terdampak dalam proses penataan ini. Sementara itu, untuk mendukung kelancaran kegiatan, sebanyak 281 personel gabungan telah diterjunkan, terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), pihak kecamatan, desa, serta stakeholder lainnya.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penataan kawasan sesuai keputusan KLHK. PT Pasifik Budaya Pariwisata bertanggung jawab dalam pengelolaan kawasan konservasi di bawah regulasi yang berlaku. "Di kawasan TWA Sukawayana ini akan ada pembangunan yang secara legal mengacu pada konsep pengusahaan pariwisata yang telah diatur," ungkap Budin Saripudin.
Dengan adanya penataan ini, diharapkan kawasan TWA Sukawayana dapat dikelola secara lebih baik, sejalan dengan aspek konservasi dan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi.
(Ismet)