NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Sengketa antara PT Cakra dan PT PLN terkait pematokan lahan untuk pembangunan tower di Desa Cihaur, Sukabumi, semakin memanas. PT Cakra menegaskan bahwa mereka tidak mengizinkan PLN melanjutkan aktivitas di lahan yang sedang mereka kelola. Kamis (20/2/25)
Juru Bicara PT Cakra, Yayan Sopian, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya mencari solusi yang kondusif dengan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PLN. Namun, perusahaan tetap menolak pematokan lahan tanpa persetujuan mereka.
"Kami tidak menghalangi pembangunan, tetapi kami tidak menyetujui pengukuran atau pematokan lahan yang saat ini kami kelola. Kami berharap PLN mempertimbangkan opsi pemindahan tower ke lokasi lain yang masih dalam kepemilikan PT Cakra," ujar Yayan.
PT Cakra juga menegaskan bahwa diskusi dengan PLN telah berlangsung, tetapi mereka tidak akan mengadakan pertemuan di lapangan setelah hari ini. "Kami ingin menyelesaikan sengketa ini secara baik-baik, tetapi semua proses harus diselesaikan melalui jalur yang telah disepakati," tambahnya.
Di sisi lain, Manajer Proyek PLN UPP JBT 1, Nugroho Budi, menjelaskan bahwa pemindahan tower bukanlah opsi yang mudah. "Kami telah mendapatkan penetapan lokasi dari Bupati serta dokumen resmi lainnya. Jika tower dipindahkan, maka kami harus memindahkan dua hingga tiga tower sekaligus, yang tentu memerlukan biaya dan waktu tambahan," jelasnya.
Dengan kedua belah pihak yang masih bersikeras pada posisi masing-masing, penyelesaian sengketa ini masih belum menemukan titik terang. Kedua pihak berharap ada solusi yang menguntungkan semua pihak, terutama demi kelangsungan proyek agro-wisata yang tengah dikembangkan di Desa Cihaur. Namun, tanpa kesepakatan yang jelas, proyek pembangunan tower PLN berpotensi mengalami hambatan lebih lanjut.
(Ismet)