NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Biro Sukabumi mengecam tindakan aparat kepolisian yang menghalang-halangi kerja dua jurnalis saat meliput aksi demonstrasi di Sukabumi pada Senin, 24 Maret 2025.
Tindakan represif ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), khususnya Pasal 18 ayat (1). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pihak yang menghambat tugas jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau dikenai denda maksimal Rp500 juta.
Menanggapi insiden ini, AJI Bandung Biro Sukabumi menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam kekerasan dan intimidasi terhadap dua jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya. Jurnalis memiliki hak untuk meliput peristiwa sebagai bagian dari kepentingan publik, sebagaimana dilindungi oleh UU Pers.
2. Mendesak Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Sukabumi untuk mengusut kasus ini secara transparan serta memastikan tidak ada lagi penghambatan terhadap kerja jurnalistik.
3. Mengimbau semua pihak agar menghormati kebebasan pers dan tidak menghalangi kerja-kerja jurnalistik di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers.
4. Meminta kantor media untuk menjamin keselamatan jurnalis yang bertugas di lapangan, terutama dalam situasi yang berisiko menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.
Insiden terjadi sekitar pukul 17.20 WIB saat jurnalis VisiNews, Andri Somantri, sedang mendokumentasikan aksi demonstrasi. Ketika Andri merekam momen pemukulan terhadap peserta aksi, seorang anggota kepolisian menarik lehernya hingga ID card pers miliknya terputus.
Di tengah situasi yang semakin kacau, jurnalis detikJabar yang juga anggota AJI Bandung, Siti Fatimah, mengalami tindakan serupa. Ia diminta oleh aparat untuk menghapus video yang merekam tindakan represif terhadap dua demonstran. Bahkan, seorang polisi berpangkat Bripka berusaha merebut ponsel Siti. Namun, Siti menolak dengan tegas dan menegaskan haknya sebagai jurnalis untuk mengambil gambar di ruang publik.
Selain itu, tindakan kekerasan juga dialami oleh seorang peserta aksi di dekat sebuah toko parfum. Korban diduga mengalami pengeroyokan oleh beberapa anggota kepolisian, yang semakin menambah kekhawatiran publik terhadap cara aparat menangani demonstrasi.
AJI Bandung Biro Sukabumi menilai tindakan represif ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan menyerukan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan.
(Red)