• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Penyempurnaan Raperda Produk Hukum Daerah dalam Rapat Paripurna

    NUSANTARA NEWS
    Kamis, 06 Maret 2025, 13.17.00 WIB Last Updated 2025-03-06T06:17:07Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Keputusan DPRD terhadap Hasil Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Hukum Daerah serta penyampaian laporan reses pertama tahun 2025. Rapat berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (6/3/2024).


    Rapat ini dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta tamu undangan lainnya.



    Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menekankan pentingnya produk hukum daerah sebagai instrumen kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menyatakan bahwa peraturan daerah harus disusun berdasarkan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan agar dapat diterapkan secara efektif di masyarakat dan memberikan kepastian hukum.


    "Produk hukum daerah dalam pembentukannya harus berpedoman kepada ketentuan, metode, dan standar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Asep Japar.


    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Raperda ini disusun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk hukum daerah yang berkualitas, dengan metode yang jelas, baku, dan terstandarisasi.


    "Oleh karenanya, agar proses produk hukum ini berjalan secara tertib, terencana, terpadu, dan terkoordinasi, maka dipandang perlu adanya peraturan daerah tentang produk hukum daerah demi mewujudkan regulasi yang baik dan ideal," tambahnya.



    Bupati berharap Raperda ini dapat menjadi panduan teknis bagi pihak-pihak yang ingin menyusun peraturan atau norma yuridis yang berkaitan dengan kepentingan sektoral, unit kerja, kerja sama, atau bidang lainnya yang selaras dengan program pembangunan di Kabupaten Sukabumi.


    "Semoga Raperda ini menjadi dasar hukum dalam penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah yang memberikan kepastian hukum sesuai dengan kewenangan, kebutuhan, kemampuan, dan potensi daerah. Dengan demikian, strategi pembangunan di Kabupaten Sukabumi ke depan dapat terwujud dengan lebih baik," tutupnya.


    (Ismet)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU