NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-7 Tahun Sidang 2025 pada Kamis (10/3), di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat ini membahas Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, serta para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda yang diajukan Bupati Sukabumi. Berikut beberapa poin penting dari setiap fraksi:
1. Fraksi Golkar dan PAN
Mengharapkan pembahasan dilakukan secara objektif demi kepentingan daerah dan masyarakat.
Menyoroti pentingnya percepatan waktu pembahasan agar sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
2. Fraksi Partai Gerindra
Mendorong transformasi BPR menjadi BPR Syariah yang lebih inklusif dan sesuai dengan visi Sukabumi yang religius.
Mengusulkan perluasan perubahan nomenklatur menjadi Bank Pembangunan Daerah agar dapat bersaing lebih luas.
Menekankan profesionalisme serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
3. Fraksi PKB
Menyoroti pentingnya tata kelola perusahaan yang transparan dan profesional.
Memastikan perubahan ini tidak menghambat akses keuangan bagi UMKM.
Meminta kajian mendalam terkait dampak perubahan terhadap pegawai dan nasabah.
Menekankan penguatan modal agar BPR mampu bersaing di industri perbankan.
4. Fraksi PKS
Mendorong evaluasi mendalam terhadap Perumda BPR sebelum perubahan badan hukum dilakukan.
Menekankan pentingnya kompetensi profesional dalam manajemen bank.
Mengusulkan transformasi menjadi BPR Syariah agar lebih sesuai dengan visi Sukabumi.
5. Fraksi PDI Perjuangan
Mengingatkan pentingnya peran BPR dalam mengatasi kredit macet.
Mengusulkan dukungan maksimal bagi UMKM dengan skema pinjaman yang lebih fleksibel.
6. Fraksi Demokrat
Menyoroti pentingnya sosialisasi Raperda kepada masyarakat agar aturan baru dipahami dengan baik.
Menekankan bahwa BPR harus tetap berpihak pada rakyat kecil dan membantu sektor UMKM.
Mendorong BPR bersaing dengan layanan kredit informal seperti "Bang Emok" dengan memberikan pinjaman mudah bagi masyarakat.
7. Fraksi PPP
Berharap perubahan ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi.
Mendorong agar bank ini benar-benar mendukung UMKM dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Menekankan tata kelola yang sehat, transparan, dan akuntabel agar masyarakat percaya untuk berinvestasi di bank ini.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, merangkum berbagai pandangan fraksi yang mencakup masukan, kritik, serta pertanyaan terkait perubahan nomenklatur dan badan hukum BPR Sukabumi.
Ia menyampaikan bahwa Bupati Sukabumi akan memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna selanjutnya pada 12 Maret 2025. Jawaban tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menjadi bahan penyempurnaan Raperda sebelum pembahasan lebih lanjut.
Rapat Paripurna ke-7 ditutup dengan harapan bahwa perubahan ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat serta meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan Kabupaten Sukabumi.
(*Red)