• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Menteri LH Sidak Tambang di Sukabumi: Diduga Picu Banjir dan Longsor

    NUSANTARA NEWS
    Minggu, 23 Maret 2025, 11.40.00 WIB Last Updated 2025-03-23T04:43:16Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq turun langsung meninjau aktivitas tambang di Kabupaten Sukabumi yang diduga menjadi salah satu penyebab bencana alam di wilayah tersebut.


    Didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, DLH Kabupaten Sukabumi, serta unsur Forkopimcam Cibadak, Menteri LH melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi tambang di Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, pada Sabtu (22/3/2025). Dua perusahaan tambang yang disidak adalah PT Japfa Pro Tam (JPT) di Kampung Pancalikan dan CV Dutalimas di Kampung Batu Asih.


    Kedua perusahaan ini beroperasi di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimandiri, yang mendapat perhatian serius dari pemerintah. Menteri LH menegaskan bahwa bencana yang terjadi di Kabupaten Sukabumi telah menelan banyak korban jiwa, dan Presiden telah menginstruksikan agar kondisi lingkungan di sepanjang DAS Cimandiri mendapat pengawasan ketat.


    "Berdasarkan analisis geospasial kami, lokasi ini merupakan salah satu kontributor banjir. Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan. Jika terbukti ada kontribusi terhadap bencana, kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan gugatan perdata," ujar Hanif.

     

    Dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran terkait persetujuan lingkungan yang belum dipatuhi. Oleh karena itu, Kementerian LH memberikan sanksi administrasi dan memasang papan peringatan di lokasi tambang. Hanif menegaskan bahwa sanksi lebih berat, termasuk kemungkinan sanksi pidana, dapat diberikan jika perusahaan tidak melakukan pemulihan lingkungan dalam waktu yang ditentukan.


    Sebagai langkah awal pengawasan, Kementerian LH memasang garis pengawasan di lokasi tambang PT JPT. Perusahaan ini diketahui telah habis masa izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya pada Januari 2025 dan berencana tidak memperpanjang izin operasionalnya. Saat ini, mereka sedang mempersiapkan proses reklamasi atau penghijauan kembali di area bekas tambang.


    Menteri LH pun menginstruksikan DLH Provinsi Jawa Barat dan DLH Kabupaten Sukabumi untuk memastikan bahwa lokasi bekas tambang benar-benar direklamasi dan tidak kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan.


    Sementara itu, CV Dutalimas yang masih memiliki izin operasi tetap mendapat peringatan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), khususnya terhadap sungai di sekitar lokasi tambang, seperti Kali Cibatu, Kali Cicatih, dan DAS Cimandiri.


    Dalam pemantauan awal, pemerintah menemukan 10 titik tambang di Kabupaten Sukabumi yang diduga berkontribusi terhadap bencana. Beberapa di antaranya akan diperiksa lebih lanjut oleh tim Kementerian LH dan DLH setempat.


    Sebagai langkah lanjutan, Kementerian LH akan meminta Bupati Sukabumi untuk mengevaluasi keberadaan tambang, terutama di DAS Cimandiri dan Cikaso. Jika ditemukan pelanggaran yang signifikan, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk mengusulkan pencabutan izin tambang.


    "Jika regulasi dipatuhi, seharusnya bencana bisa diminimalisir. Pemerintah akan memastikan bahwa pertambangan tidak semakin memperburuk kondisi lingkungan di Sukabumi," tandas Hanif.

     

    Pemerintah berharap langkah ini bisa memberikan efek jera bagi perusahaan tambang yang tidak mematuhi aturan dan mencegah terulangnya bencana di masa depan.


    (Red)



    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU