NUSANTARANEWS | MAGELANG – Pemerintah pusat menegaskan komitmennya dalam mengawasi kinerja kepala daerah guna memastikan transparansi dan efektivitas pemerintahan. Jika ditemukan pelanggaran serius, sanksi tegas hingga pemecatan dapat dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap kepala daerah kini semakin diperketat. Pemerintah menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta pemantauan langsung oleh pemerintah provinsi untuk mengawasi kinerja para pemimpin daerah.
“Kita semakin ketat dalam mengevaluasi APBD. Pak Menteri juga menegaskan bahwa meskipun kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, mereka tetap bisa diberhentikan jika melanggar aturan sesuai undang-undang,” ujar Bima Arya saat menghadiri acara di Lembah Tidar, Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jumat (28/2).
Bima Arya menekankan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah sudah diatur dengan jelas dalam regulasi yang berlaku. Meski memiliki legitimasi dari rakyat, kepala daerah tetap bisa dicopot apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Bukan berarti kalau dipilih langsung tidak bisa diberhentikan. Ada celah dalam undang-undang, dan hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi para kepala daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan APBD. Setiap alokasi dana harus dipastikan berjalan transparan, efektif, dan bebas dari penyimpangan.
“Kami berharap kepala daerah benar-benar fokus menyelesaikan masa jabatannya dengan baik dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran,” tegas Bima.
Pemerintah mengingatkan seluruh kepala daerah agar berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Ketidakpatuhan terhadap aturan tak hanya berdampak pada citra kepemimpinan, tetapi juga bisa berujung pada konsekuensi hukum yang berat, termasuk pencopotan dari jabatan.
**(Red)