• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat Terapkan Work From Anywhere bagi ASN Saat Libur Panjang

    NUSANTARA NEWS
    Kamis, 20 Maret 2025, 05.05.00 WIB Last Updated 2025-03-19T22:05:05Z

     


    NUSANTARANEWS | BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) akan menerapkan kebijakan fleksibilitas lokasi kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25/OT.01/ORG yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, atas nama Gubernur Jabar.


    Surat Edaran yang diterbitkan pada 18 Maret 2025 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Staf Ahli, Asisten, serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Penerapan WFA dijadwalkan berlangsung pada 24 – 27 Maret 2025, kecuali bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat.


    Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022 tentang Waktu dan Lokasi Kerja ASN di lingkungan Pemdaprov Jabar. Selain itu, juga memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 H.


    Kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode libur panjang. Pegawai yang ingin bekerja dengan mekanisme WFA harus mengajukan permohonan melalui aplikasi K-Mob, yang kemudian akan dipertimbangkan dan disetujui oleh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan/atau atasan langsung di masing-masing perangkat daerah atau unit kerja.


    ASN yang melaksanakan tugas dengan sistem WFA diwajibkan bekerja dengan penuh tanggung jawab serta memastikan target kerja tetap tercapai. Selain itu, pegawai juga harus menjaga komunikasi dengan atasan langsung atau tim kerja untuk memastikan kelancaran pelayanan dan tugas unit kerja. Lokasi kerja yang dipilih harus mendukung produktivitas, memiliki sarana dan prasarana yang memadai, serta tidak membahayakan keamanan, kesehatan, atau mencemarkan nama baik pegawai maupun instansi.


    Pemdaprov Jabar juga mengimbau perangkat daerah dan unit kerja untuk mendukung kebijakan ini dengan memfasilitasi koordinasi melalui pertemuan daring atau hybrid. Dengan kebijakan WFA, diharapkan efektivitas kerja ASN tetap terjaga sekaligus mendukung kebijakan nasional dalam menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat saat periode libur panjang.


    (*Red)


    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU