NUSANTARANEWS | GORONTALO - Gorontalo – Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melakukan penjemputan paksa terhadap seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa (25/3/2025) pukul 20.30 WIB. Tersangka berinisial DJ diamankan di kediamannya di Kota Bogor, Jawa Barat.
DJ diduga terlibat dalam kasus korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Nani Wartabone yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo pada tahun anggaran 2021. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp23,97 miliar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, DJ tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
(Ismet)