• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Polemik Eksekusi Lahan di Palabuhanratu: Dugaan Kelebihan Luas dan Klaim Kepemilikan

    NUSANTARA NEWS
    Rabu, 05 Maret 2025, 19:02 WIB Last Updated 2025-03-05T12:02:02Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Eksekusi lahan seluas 1 hektare di Palabuhanratu masih menyisakan polemik. Setelah sebelumnya diwarnai aksi penolakan warga, kini muncul plang klaim kepemilikan dari salah satu perusahaan di Sukabumi.


    Berdasarkan pantauan di lapangan, sebuah plang berukuran 3×4 meter yang berasal dari Kantor Hukum Dr. Padlilah terpasang di lokasi. Plang tersebut menyebut bahwa masih terdapat tanah milik PT. Anugrah Jaya Agung yang merupakan bagian dari sisa Eks HGU No. 10. Dalam plang itu terlihat area berarsir kuning yang menunjukkan lokasi tanah di Kampung Cangehgar, RT 02/RW 02, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.


    Kuasa Hukum: Ada Kelebihan Luas Eksekusi


    Kuasa hukum pihak yang mengklaim kepemilikan, Dr. Padlilah, menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak berdasarkan nomor 124/KPN.W11-U18/HK2.4/I/2025 sebenarnya tidak dipermasalahkan. Namun, ia menduga ada kelebihan luas lahan yang dieksekusi.


    “Saya melihat data dari sertifikat No. 1887, posisinya berada di bagian belakang. Sementara lahan di bagian depan jalan tidak masuk dalam peta eksekusi. Kami juga mencocokkannya dengan Sertifikat HGU No. 10,” ujar Dr. Padlilah.


    Ia menekankan bahwa proses eksekusi seharusnya dilakukan secara teliti dan terarah. Pihaknya juga mempertanyakan apakah prosedur konstatering (pengukuran ulang) dilakukan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).


    “Jika BPN dilibatkan, tentu eksekusi tidak akan melewati batas lahan. BPN memiliki data peta sertifikat yang jelas, termasuk batas dan luas tanah yang seharusnya dieksekusi,” tambahnya.


    Bukti Peta Sertifikat


    Lebih lanjut, Dr. Padlilah menjelaskan bahwa dalam peta sertifikat terdapat garis pembatas jalan serta ruang yang dipisahkan dengan garis lain.


    “Saya yakin bahwa dalam peta sertifikat sudah jelas batas lahan yang berbatasan dengan jalan dan lahan yang dieksekusi. Sesuai fakta yang kami pegang, eksekusi ini melebihi objek yang seharusnya,” ungkapnya.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Cibadak belum memberikan keterangan terkait polemik ini.


    **(Red)


    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU