• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan Nomenklatur Perumda BPR Sukabumi

    NUSANTARA NEWS
    Rabu, 12 Maret 2025, 20.55.00 WIB Last Updated 2025-03-12T13:55:29Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rabu (12/03/2025).


    Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf, SM, serta jajaran anggota DPRD lainnya. Hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.


    Agenda utama rapat ini adalah penyampaian tanggapan Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).


    Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menyatakan bahwa perubahan status Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan pelayanan perbankan, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).


    Transformasi ini akan membawa berbagai perubahan signifikan, termasuk revisi peraturan daerah terkait penyertaan modal yang memungkinkan partisipasi masyarakat dan swasta. Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi prioritas dalam mewujudkan bank daerah yang profesional dan berdaya saing tinggi.


    "Langkah ini diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Bupati Asep Japar.


    Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan fokus pada penyaluran bantuan modal melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURD) dengan opsi pembiayaan berbasis syariah. Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen menciptakan regulasi yang inklusif dan transparan, serta memperkuat pengawasan guna memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang efektif.


    Selain pembahasan Raperda, rapat paripurna ini juga mengumumkan penugasan Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi untuk membahas lebih lanjut perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi.


    Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan bahwa penugasan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang diadakan pada 27 Februari 2025. Ia berharap Komisi III dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab agar pembahasan Raperda dapat berjalan komprehensif dan sesuai dengan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.


    Dengan perubahan ini, diharapkan PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) dapat menjadi pilar penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.


    (Ismet)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU