• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Sidang Kasus Rereongan Puskesmas Plered: Tuntutan Pemeriksaan Seluruh Puskesmas di Purwakarta

    NUSANTARA NEWS
    Senin, 17 Maret 2025, 17.23.00 WIB Last Updated 2025-03-17T10:23:17Z


     


    NUSANTARANEWS | BANDUNG – Sidang kasus dugaan korupsi terkait “rereongan” di Puskesmas Plered, Kabupaten Purwakarta, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bandung, Jalan Surapati No.47.  Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi, menyusul tiga kali pemanggilan saksi sebelumnya di Pengadilan Negeri Kota Bandung, (17/03/2025).

     

    Terdakwa, Ibu R. Erna Siti Nurjanah, A.Md.Keb., S.KM., didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor hukum El & Partners, Cirebon, yaitu Dr. Elya Kusuma Dewi, S.H., M.H., CLA., dan Karsudin, S.H., M.H.  Kuasa hukum menegaskan bahwa pengumpulan dana yang disebut “rereongan” merupakan kesepakatan bersama untuk membiayai honorarium sukarelawan (sukwan) dan operasional Puskesmas Plered.  Mereka menekankan bahwa di masa kepemimpinan Ibu Erna, tidak ada pemotongan gaji karyawan.  Dana tersebut dikumpulkan secara sukarela setelah karyawan menerima gaji penuh.

     

    Dr. Elya Kusuma Dewi menyatakan bahwa  kekurangan anggaran pemerintah untuk honorarium sukwan menjadi alasan utama pengumpulan dana tersebut.  Ia juga menambahkan bahwa praktik serupa dilakukan di 20 Puskesmas lain di Purwakarta, bahkan di instansi pemerintah lainnya.  Sebagai bentuk keadilan, jika kliennya dinyatakan bersalah, Dr. Elya menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh Puskesmas tersebut, serta instansi lain yang melakukan praktik serupa, termasuk pengumpulan dana untuk korban banjir yang dilakukan oleh Gubernur.

     

    Salah satu saksi yang dihadirkan, Ibu Cucu, membenarkan bahwa pengumpulan dana dilakukan atas kesepakatan bersama dan tidak ada paksaan.  Ia menyatakan bahwa dana tersebut dikumpulkan setiap bulan bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan tidak ada protes dari karyawan.  Ibu Cucu juga menambahkan bahwa keberadaan sukwan sangat membantu operasional Puskesmas.

     

    Laporan dugaan korupsi ini diajukan oleh Dr. Dian, mantan Kepala Puskesmas Plered.  Menariknya, Dr. Dian tidak hadir dalam lokakarya mini yang membahas pengumpulan dana “rereongan” tersebut.

     

    Kuasa hukum terdakwa menekankan bahwa perlu diteliti apakah praktik “rereongan” ini menimbulkan kerugian negara dan melanggar hukum.  Hal ini akan dijelaskan lebih lanjut oleh saksi ahli yang akan dihadirkan di persidangan berikutnya.  Perlu dipahami bahwa “rereongan” merupakan bentuk kepedulian sosial dengan menyisihkan sebagian uang untuk membantu orang lain.

     

    Catatan: Berita ini telah dirapikan dan disusun ulang agar lebih terstruktur dan berbobot, dengan penambahan sub judul dan perbaikan alur cerita.  Informasi yang disampaikan tetap dipertahankan sesuai dengan teks asli.


    (Endi Kusnadi)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU