• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Beredarnya Karcis Parkir di Pantai Batu Bintang Menuai Sorotan Aktivis

    NUSANTARA NEWS
    Kamis, 03 April 2025, 22.41.00 WIB Last Updated 2025-04-03T15:41:57Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Karcis parkir dengan tarif Rp10.000 untuk kendaraan roda empat (R4) yang beredar di kawasan wisata Pantai Batu Bintang, Pelabuhan Ratu, kini mendapatkan perhatian serius dari aktivis Pupung Puryanto. Karcis tersebut tercatat dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 2612220046171, namun pengelolaan dan penggunaan dana yang terkumpul masih menjadi tanda tanya besar.


    Pupung Puryanto, yang juga Ketua Lembaga Garuda Sakti (LGS) DPW Jawa Barat, mempertanyakan transparansi pengelolaan retribusi parkir di lokasi wisata tersebut. Ia khawatir dana yang diperoleh dari pungutan parkir tidak disalurkan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kabupaten Sukabumi.


    "Transparansi dalam pengelolaan retribusi parkir sangat penting agar masyarakat tahu bahwa dana yang mereka bayar digunakan untuk meningkatkan fasilitas dan kenyamanan pengunjung," ungkap Pupung. "Kami ingin tahu ke mana aliran dana dari karcis parkir ini. Apakah masuk ke kas daerah atau justru dikelola oleh pihak lain tanpa kejelasan?"


    Pupung juga menegaskan pentingnya kejelasan mengenai legalitas pungutan parkir. Jika memang sistem parkir ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat atau tidak tercatat dalam sistem retribusi resmi, maka bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.


    Regulasi terkait pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Sukabumi telah diatur dalam beberapa peraturan daerah, salah satunya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat parkir khusus. Dalam aturan ini, disebutkan bahwa retribusi parkir merupakan pendapatan daerah yang harus dikelola secara transparan.


    Selain itu, terdapat juga Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2012 yang mengatur pajak parkir sebagai pungutan atas penyelenggaraan tempat parkir yang disediakan oleh pihak tertentu, baik sebagai usaha maupun fasilitas penunjang.


    Jika sistem parkir di Pantai Batu Bintang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, audit dan evaluasi terhadap kebijakan yang diterapkan perlu segera dilakukan.


    Sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Sukabumi, Pantai Batu Bintang diharapkan dapat dikelola dengan lebih baik, termasuk dalam hal sistem parkirnya. Pemerintah daerah diminta untuk segera memberikan klarifikasi mengenai kebijakan parkir di kawasan ini dan memastikan bahwa dana yang terkumpul benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.


    Jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana retribusi parkir, Pupung Puryanto menegaskan bahwa pihaknya akan membawa masalah ini ke ranah hukum. "Kami akan terus mengawal agar tidak ada praktik pungli yang merugikan masyarakat. Setiap rupiah yang dibayarkan harus dipertanggungjawabkan secara transparan," tegasnya.


    Dengan semakin meningkatnya sorotan terhadap pengelolaan parkir di Pantai Batu Bintang, diharapkan pihak terkait segera memberikan penjelasan dan solusi agar kepercayaan masyarakat terhadap objek wisata ini tetap terjaga.


    (Wahyu Hidayat)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU