• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    NUSANTARA NEWS
    Jumat, 11 April 2025, 21.56.00 WIB Last Updated 2025-04-11T14:56:03Z


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-10 Tahun Sidang 2025 dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Rapat berlangsung di ruang rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/4/2025).


    Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi oleh Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.


    Agenda utama rapat adalah penyampaian Nota Pengantar Raperda oleh Wakil Bupati Sukabumi, yang merupakan tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Evaluasi ini tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1415/Kedua tanggal 27 Maret 2025 dan Surat Bupati Sukabumi Nomor 900.1.9/3031/Hukum/2025.


    Dalam sambutannya, Wakil Bupati Andreas menyampaikan bahwa perubahan ini merespons regulasi nasional terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


    Adapun poin-poin penting dalam usulan perubahan Raperda tersebut antara lain:


    • Penyederhanaan Tarif PBB-P2: Penerapan tarif tunggal untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan guna meningkatkan transparansi dan kemudahan administrasi.
    • Dukungan bagi UMKM: Penyesuaian batasan peredaran usaha yang dikecualikan dari PBJT atas penjualan makanan dan minuman, sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM.
    • Klasifikasi Tarif PBJT Tenaga Listrik: Penetapan tarif berdasarkan klasifikasi daya, sesuai dengan tingkat konsumsi energi masyarakat.
    • Efisiensi Regulasi: Penghapusan ketentuan yang tumpang tindih dan penyesuaian variabel penghitungan retribusi untuk meningkatkan efektivitas pemungutan.
    • Pencabutan Perda Tidak Relevan: Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan guna penyederhanaan aturan.
    • Penyesuaian Rincian Retribusi: Pembaruan Lampiran I, II, dan III terkait retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu agar sesuai dengan kondisi terkini.

    Wakil Bupati juga mengingatkan bahwa revisi Perda Nomor 15 Tahun 2023 harus dilakukan dalam waktu 15 hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi. Keterlambatan dapat berakibat pada penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan dari pemerintah pusat.


    Pemkab Sukabumi berharap DPRD dapat menerima dan segera membahas Raperda ini secara menyeluruh demi menghasilkan regulasi yang efektif, responsif, dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU