• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2025: Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD

    NUSANTARA NEWS
    Senin, 14 April 2025, 18.37.00 WIB Last Updated 2025-04-14T11:37:00Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (14/04/25). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi para wakil ketua DPRD: Yudha Sukmagara, H. Usep, dan Ramzi Akbar Yusuf, SM.


    Turut hadir dalam rapat ini Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.


    Agenda utama rapat adalah penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


    Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi atas saran, masukan, dan dukungan yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen menindaklanjuti setiap masukan guna mewujudkan regulasi yang optimal dan bermanfaat bagi masyarakat.


    Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi


    Fraksi Golkar: Bupati menyoroti pentingnya kesepahaman antara DPRD dan Pemkab dalam membahas Raperda, serta mendukung evaluasi substansi pasal-pasal demi peningkatan PAD, khususnya melalui optimalisasi PKB, BBNKB, PBB-P2, dan BPHTB.


    Fraksi Gerindra: Pemerintah daerah terus mendorong digitalisasi pajak, meningkatkan kompetensi SDM, serta mengintegrasikan database perpajakan. Masukan terkait eksplorasi sumber daya alam dan penentuan tarif retribusi juga disambut baik.


    Fraksi PKB: Bupati menyetujui perlunya perlindungan terhadap petani, peternak, dan pelaku UMKM, termasuk penyesuaian tarif PBB-P2 dan batasan PBJT. Pemkab juga aktif melakukan sosialisasi serta menindaklanjuti rekomendasi Kemendagri.


    Fraksi PKS: Bupati menyatakan dukungan terhadap penguatan pemungutan pajak, efisiensi administrasi, dan peningkatan pengawasan. Raperda ini juga didorong untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan melalui digitalisasi pembayaran.


    Fraksi Demokrat: Penegasan disampaikan bahwa pengelolaan pajak dan retribusi akan dijalankan secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundangan.


    Fraksi PPP: Bupati menyetujui perlindungan UMKM dengan menaikkan batas omzet bebas PBJT menjadi Rp 7 juta per bulan, serta mendukung digitalisasi retribusi sektor pariwisata.



    Penetapan Penugasan Bapemperda


    Sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri dan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD, rapat juga menetapkan penugasan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD untuk membahas Raperda dimaksud.


    Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., mengucapkan selamat bekerja kepada Bapemperda dan berharap proses pembahasan berlangsung komprehensif serta selesai sesuai target Propemperda Tahun 2025.


    (*Red)


    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU