• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Rapat Paripurna DPRD Sukabumi Sahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

    NUSANTARA NEWS
    Jumat, 18 April 2025, 17.37.00 WIB Last Updated 2025-04-18T10:37:39Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-13 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/4). Agenda utama rapat kali ini adalah persetujuan bersama dan penyampaian pendapat akhir Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


    Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi oleh Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.


    Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Asep Japar menegaskan bahwa perubahan Perda ini bertujuan memperkuat sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah, yang diharapkan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.



    "Raperda ini memiliki sejumlah tujuan strategis, mulai dari optimalisasi PAD, penyederhanaan proses usaha, peningkatan daya saing daerah, hingga penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik," ujar Bupati.


    Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan – baik pemerintah, dunia usaha, akademisi, maupun masyarakat – dalam mewujudkan keberhasilan implementasi regulasi ini di lapangan.


    Sementara itu, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa Raperda ini telah melalui proses pembahasan intensif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pihak eksekutif. Ia berharap agar setelah disepakati, Raperda ini segera disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk proses registrasi dan pengesahan.


    “Rapat Paripurna hari ini menjadi tahapan akhir dalam proses pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut. Kami berharap Perda ini segera diundangkan agar bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.


    Dengan disetujuinya Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi optimis dapat memperkuat struktur keuangan daerah sekaligus menciptakan iklim ekonomi yang lebih sehat dan kompetitif di masa mendatang.



    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU